Gagalkan Peredaran Ganja 1,2 Kg dan 8.000 Pil Keras, Karawang Kirim Sinyal Darurat Narkoba"

Surya mutiara. Co. Id -Karawang— Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan taringnya dalam 'perang' melawan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres, terungkap bahwa selama periode September hingga Oktober 2025, jajaran berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan menjerat total 32 tersangka.
Pengungkapan masif ini menyoroti betapa daruratnya peredaran barang haram, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu, yang menyasar berbagai wilayah.
Jaringan Terputus, Barang Bukti Fantastis Diamankan
Kapolres merinci, dari total kasus yang diungkap, jenis narkotika yang paling mendominasi adalah sabu dengan 20 kasus dan 24 tersangka. Disusul ganja (3 kasus/3 tersangka), tembakau sintetis (2 kasus/2 tersangka), dan obat keras tertentu (3 kasus/3 tersangka).
Tiga kasus menonjol menjadi sorotan:
 * Sabu Jaringan Muara Cilamaya Wetan: Pada 24 September 2025, polisi membekuk seorang tersangka berinisial R di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya Wetan. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 126,55 gram.
 * Ganja di Telukjambe Timur: Operasi pada 22 Oktober 2025 di Puri Teluk Jambe, Desa Simajaya, Kecamatan Telukjambe Timur, berhasil menggulung pengedar berinisial D.A.F alias DBL. Barang bukti yang disita tidak main-main: 1,247 kilogram ganja.
 * Gudang Obat Keras di Karawang Barat: Kasus obat keras tertentu terungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Karawang Barat. Operasi ini berbuah penyitaan hingga 8.000 butir obat keras berbentuk domba hasil operasi 16 domba.
Modus Operandi: Digitalisasi Transaksi dan Kamuflase Warung
Pengungkapan ini sekaligus membongkar tren modus operandi para pelaku yang semakin canggih dan terselubung:
 * Transaksi Narkotika (Sabu, Ganja, Sintetis): Para pelaku memanfaatkan sistem 'online' atau 'tempel'. Jual beli dilakukan tanpa tatap muka langsung, memanfaatkan kemudahan digital untuk bertransaksi dan menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati.
 * Peredaran Obat Keras Tertentu: Pelaku memilih jalur konvensional dengan bertemu langsung pembeli, atau lebih licik lagi, membuka warung yang berkamuflase sebagai toko sembako untuk menjual obat-obatan terlarang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kapolres menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku. Total 32 tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis dan ancaman hukuman yang sangat